Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan  berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi: 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.

Upaya pemilahan dan meminimalisir volume sampah dari mulai sampah ditimbulkan di lokasi timbulan sampah, khususnya di  rumah tangga, akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi pada totalitas sistem persampahan. Kelurahan Pasiran belum melakukan pemanfaatan sampah rumah tangga secara maksimal, sehingga sampah masih dianggap sebagai limbah saja.

Untuk ini, diperlukan suatu pemecahan masalah, dimana salah satunya dengan mengolah sampah organik menjadi pupuk. Prioritas dalam kegiatan pengabdian yang dilaksanakan berfokus pada cara bagaimana memanfaatkan mengolah sampah basah rumah tangga.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah sebagai dorongan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mengetahui tentang pentingnya inovasi berbahan baku sampah sehingga mampu memanfaatkan sampah rumah tangga. 

Bahan untuk pembuatan pupuk organik sangat mudah diperoleh karena tersedia disekitar kita, dan cara pembuatannya pun sangat mudah semua orang bisa membuat baik dalam skala besar maupun untuk keperluan pekarangan rumah sendiri.

Akan tetapi masih kurangnya pengetahuan dan keterampilan tentang pembuatan pupuk organik berbahan sumber daya lokal, membuat masyarakat enggan untuk membuatnya, maka dari itu perlu adanya pelatihan pembuatan pupuk organik.

Adapun sampah rumah tangga yang bisa dijadikan bahan baku pembuatan pupuk organik dalam hal ini kompos adalah sampah basah rumah tangga yang terdiri dari sisa sayuran, sisa buah-buahan, sisa nasi dimana semua ini biasanya dibuang begitu saja.

Kegiatan dilakukan melalui beberapa tahap yaitu diawali dengan penjelasan jenis sampah rumah tangga, proses pemilahan sampah, dan proses pengolahan sampah basah.

Hasil kegiatan ini adalah adanya peningkatan pengetahuan peserta mengenai jenis sampah, pentingnya untuk melakukan pemilahan sampah basah dan sampah kering dan pengolahan sampah basah rumah tangga dan adanya motivasi peserta untuk mengolah sampah basah rumah tangga menjadi pupuk organik.

Dari kegiatan ini masyarakat tidak perlu lagi beli pupuk tapi bisa membuat pupuk sendiri dari sampah rumah tangga yang ada. Kesadaran dan motivasi ini perlu ditimbulkan dan ditingkatkan demi menjaga lingkungan bersih dan mendukung program zero waste dari pemerintah.

WhatsApp chat