Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kejahatan seksual yang diakibatkan dari adanya perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat kita. Kekerasan seksual terhadap anak adalah jenis kejahatan yang berdampak sangat buruk terhadap perkembangan anak, baik itu fisik maupun psikis.

Mengenai permasalahan tersebut, kelompok Kadarkum dinilai mempunyai peran strategis dalam upaya peningkatan kesadaran hukum msyarakat, serta mencegah maraknya kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam upaya peningkatan kesadaran hukum msyarakat, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti bekerjasama dengan Kantor Wilayah.Kemenkumham Kalimantan Barat dalam menyelenggaraakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Peran Kelompok Kadarkum Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Desa Gugah Sejahtera Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas” pada hari Rabu, 22 Desember 2021 di Kantor Desa Gugah Sejahtera, dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Setcam Kec. Pemangkat, Danramil, Staf Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Sambas, Aparatur Desa, serta tokoh masyarakat Desa Gugah Sejahtera.

Dr. Setyo Utomo, S.H., M.H. selaku Ketua tim Pelaksana mengatakan, “PKM Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dilaksanakan secara kolaboratif, dengan pelibatan Mahasiswa serta Dosen Lintas Program Studi, diantaranya Rini Setyawati, S.H., M.H., dan Temmy Hastian, S.H., M.H. dosen dari Program Studi Ilmu Hukum, serta Muji Listyo Widodo, S.T., M.Si. dosen dari Program Studi Teknik Sipil”.

“Selain itu, kegiatan terlaksana atas bantuan pendanaan Program Penelitian Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Pengabdian Kepada Masyarakat berbasis hasil penelitian Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset Dan Teknologi”, tambahnya.

Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, H. Edy Gunawan, S.H., M.H. mengatakan, “kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Desa Gugah Sejahtera Kecamatan Pemangkat karena Desa tersebut merupakan salah satu Desa binaan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat yang semestinya mampu mewujudkan salah satu kriteria dari beberapa kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu rendahnya angka kriminalitas, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.”

Habibie, S.H. praktisi hukum menambahkan, “Kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius, karena anak merupakan generasi muda penerus bangsa. Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak seharusnya sudah menjadi tindak pidana luar biasa, mengingat dampak yang begitu besar dialami oleh korban dan korban menanggung derita dalam jangka waktu yang lama”.

Masyarakat menyambut baik dan antusias dalam mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum ini. Ditandai dengan tanggapan serta pertanyaan mengenai materi yang disampaikan. Disamping itu pula masyarakat menyampaikan harapan agar dalam mewujudkan Desa sadar hukum, masyarakat selalu di dampingi oleh pemerintah serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program-program yang telah disusun.

Hal tersebut selaras dengan harapan dari Tim PKM, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat di Desa Gugah Sejahtera. Selain itu kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dapat menjadi pelopor atas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan masing-masing.

 

WhatsApp chat