Menindaklanjuti Permendagri Nomor 133 tanggal 22 Desember 2017, DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk itu mengadakan kegiatan orientasi dan pendalaman tugas bagi pimpinan serta anggotanya. Agar terlaksana dengan baik, DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam hal ini menunjuk Universitas Panca Bhakti sebagai pelaksana kegiatan tersebut.

Diikuti oleh 45 anggota dewan DPRD Kubu Raya, pendalaman tugas ini dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis yang mana narasumbernya berasal dari BPSDM Provinsi Kalimantan Barat dan pakar hukum dari Fakultas Hukum UPB. Mengangkat tema Peningkatan Kapasitas dan Tupoksi Serta Optimalisasi Tri Fungsi DPRD, kegiatan ini diadakan di Hotel Swiss Belinn, Kota Singkawang dimulai pada hari Jumat (7/3/2020).

Berlangsung selama 2 hari, bimbingan teknis ini diisi dengan 6 materi dimana secara keseluruhan membahas mengenai sistem pemerintahan serta kewenangan, tugas dan fungsi DPRD. 2 pakar hukum yang berasal dari Fakultas Hukum UPB masing-masing menyampaikan materi pelatihan sesuai dengan keahliannya. Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum menyampaikan materi mengenai Urgensi Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Percepatan Pembangunan Kesejahteraan, dan Annurdi, S.H., M.H pada kesempatannya menyampaikan mengenai Implementasi Fungsi Legislasi Dalam Menghadirkan Regulasi Daerah Yang Berkualitas.

Ditemui di ruangannya Rektor UPB, Dr. Purwanto, S.H., M.Hum mengapresiasi kegiatan tersebut. Beliau mengharapkan agar kedepannya dapat bekerja sama dengan DPRD Kab/Kota lainnya dalam kegiatan serupa.

“Semoga sukses dan lancar kegiatan bimtek perdana UPB. Insyaallah segera menyusul DPRD Kab/Kota lainnya,” ujarnya. (MP)

WhatsApp chat