
Empati kembali ditunjukkan UPB Pontianak dalam menyikapi meluasnya cakupan wilayah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan memberikan dispensasi pembayaran SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan) bagi mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021.
Besar potongan bagi kelas pagi dan malam yang mendaftar pada bulan Februari hingga 30 Mei ialah 40%, sehingga untuk kelas pagi hanya akan dikenakan biaya SPP sebesar 3.300.000,- dan kelas malam sebesar 3.360.000,-. sedangkan bagi pendaftar kelas pagi dan malam pada 1 Juni hingga 30 Juli akan dikenakan potongan sebesar 20%, sehingga jumlah SPP yang perlu dibayarkan bagi pendaftar di kelas pagi sebanyak 4.400.000,- dan kelas malam sebanyak 4.480.000,-.
“kebijakan ini kita ambil sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat yang tentunya secara ekonomi terdampak sangat signifikan, selain itu juga agar tetap mendukung program pemerintah di bidang pendidikan tinggi pada masa pandemi COVID-19 ini,” imbuh Rektor Purwanto.
Untuk pembayarannya UPB Pontianak juga menerapkan sistem angsuran atau cicilan, baik bagi pendaftar kelas pagi ataupun malam guna meringankan beban mahasiswa dan para orangtua. Cicilan SPP ini dapat dibayarkan hingga rentang 4 semester. (MP)