Sebagai bentuk kepedulian UPB Pontianak terhadap masyarakat yang secara ekonomi terdampak bencana non alam akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka UPB Pontianak memberikan keringanan berupa pembebasan biaya pendaftaran masuk dan penghapusan pelaksanaan ujian seleksi mahasiswa baru.

Dibuatnya kebijakan ini diperuntukkan bagi seluruh mahasiswa baru ataupun pindahan tahun akademik 2020/2021 dan berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran Rektor pada tanggal 30 April 2020 hingga penutupan masa PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) 2020/2021.

“Karna dampak wabah yang sangat besar terutama pada sektor ekonomi, maka kebijakan ini akan berlaku hingga penutupan PMB tahun akademik 2020/2021 agar mahasiswa dan para orangtua tidak begitu terbebani,” ujar Dr. Purwanto, SH, M.Hum selaku Rektor UPB Pontianak, Kamis (30/04/2020) saat ditemui diruangannya.

UPB Pontianak juga menghimbau para mahasiswa baru untuk mendaftar secara online, melalui https://siakad.upb.ac.id/siakad_upb/p/pmb.php. dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka calon mahasiswa baru wajib melampirkan raport atau ijazah pada saat pendaftaran.

Sudah cukup banyak mahasiswa yang mendaftar sejak dibukanya PMB online pada awal Februari lalu, yang tentunya telah membayar uang pendaftararan sebesar Rp. 350.000,-. Untuk itu, Ari Fitri Yandhi yang menjabat sebagai Kasubag data akademik dan pelaporan PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi) UPB Pontianak menjelaskan bahwa nominal tersebut nantinya akan dikoversikan menjadi pemotongan biaya SPP (Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan).

“bagi calon mahasiswa yang telah mendaftar sebelum diberlakukannya kebijakan ini, maka uang pendaftarannya akan dikonversikan menjadi pemotongan biaya SPP,” jelasnya. (MP)

WhatsApp chat