Edaran Perkuliahan Semester Genap T.A 2021/2022 Dilakukan Secara Online (Daring)
Kepala Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, Agus Sugiatno menyatakan siap menerima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak untuk penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, pada kegiatan diskusi dan wawancara mendalam yang dilakukan Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, kamis 23 Desember 2021 di Balai Desa Twi Mentibar.
Penelitian dengan tema “Kesiapterapan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak ”dengan tim Yenny AS,SH,MH, Dr. Purwanto, SH,MHum dan Dr. Siswadi,SH,MHum ini dilakukan menggunakan bantuan pendanaan program pembelajaran kolaboratif yang berorientasi pada Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ini dilakukan dengan melakukan beberapa rangkaian kegiatan seperti sosialisasi dan diskusi dengan para mahasiswanya untuk melihat tingkat pengetahuan dan respon mahasiswa terhadap program MBKM tersebut, serta Diskusi Terfokus dengan para dosen dan tenaga kependidikannya.
Kesiapterapan program MBKM tersebut telah dilakukan dengan Menyusun kebijakan penyesuaian kurikulum MBKM dan panduan teknis pelaksanaan kegiatan MBKM tersebut dengan tahapan menampung masukan dan aspirasi dengan berbagai pihak, termasuk kesiapan dengan melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Program Studi lain di lingkungan PerguruanTinggi sendiri serta beberapa perguruan tinggi di luar Kalbar seperti beberapa kampus di Bali yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Disamping FGD dan sosialisasi, Tim Peneliti juga melakukan survey dan wawancara kepada berbagai pihak yang akan digandeng sebagai mitra pelaksana MBKM untuk melihat kesiapterapan program MBKM tersebut, seperti yang dilakukan di Desa Twi Mentibar. Kesiapan desa tersebut adalah untuk pelaksanaan MBKM dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata-Tematik, dimana mahasiswa akan ditempatkan selama 1-2 semester. MBKM KKN-Tematik yang dirancang Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti ini adalah program yang berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sambas berupa pembinaan desa binaan untuk menuju Desa Sadar Hukum.
Membangun Desa atau Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dalam program MBKM merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus, yang secara langsung bersama-sama masyarakat mengidentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa. Fakultas Hukum UPB dalam hal ini mengusung tema membangun desa sadar hukum dengan melibatkan mahasiswa di desa sebagai paralegal mendampingi desa menuju desa sadar hukum. Dan Kegiatan KKNT diharapkan dapat mengasah softskill kemitraan, kerjasama tim lintas disiplin/keilmuan (lintas kompetensi), dan leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah perdesaan.
Henny Damaryanti,SH,MHum Dekan Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti mengungkapkan Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (IPTEKS) yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran. Berdasarkan hal tersebut diatas, Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti telah bergerak mempersiapkan pelaksanaan program MBKM tersebut. Adapun program-program yang ditawarkan diantaranya Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Program Kegiatan Magang, Program Proyek Kemanusiaan, Program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT), serta Program Kegiatan Penelitian/Riset.
Lebih lanjut beliau menyatakan dengan kurikulum MBKM ini diharapkan juga dapat meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, mempersiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul, mandiri dan berintegritas, “
Dalam kesempatan FGD dengan para dosen dan tenaga kependidikan terkait kesiapterapan program MBKM ini, Prof. Dr. Ir. Rahmatullah Rizieq, M.Si. selaku Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Panca Bhakti juga berujar Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dilaksanakan dengan memberikan kesempaatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan. Tantangan Perguruan Tinggi saat ini adalah menjawab tantangan masa depan, serta mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih siap dengan kebutuhan zaman. Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan suatu kebijakan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk menjawab permasalahan diatas
Pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya langsung pada masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggung jawab yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat.
Pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Kampanye Sosial Cegah Perkawinan Anak “Cepak” Menuju Desa Sadar Hukum Di Desa Twi Mentibar Kec. Selakau – Kab. Sambas” ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2021 di Kantor Desa Gugah Sejahtera yang dihadiri oleh Setcam, Danramil, Staf Bidang Hukum Pemkab Sambas, Aparatur Desa setempat, beserta tokoh masyarakat.
Henny Damaryanti, S.H., M.Hum. selaku Ketua tim Pelaksana mengatakan, “Tim PKM Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dilaksanakan secara kolaboratif, dengan beranggotakan dari dosen internal Program Studi Ilmu Hukum, Rizki Amalia Fitriani, S. H., M. H dan Aleksander Sebayang, S H., M. H, 2 orang mahasiswa fakultas hukum, serta dosen dari program studi lain”.
“Kegiatan PKM ini dapat terlaksana atas bantuan pendanaan Program Penelitian Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Pengabdian Kepada Masyarakat berbasis hasil penelitian Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2021”, tambahnya.
Kepala Desa Twi Mentibar, Agus Sugianto mengatakan, “ kami menyambut dengan tangan terbuka dan mengapresiasi terhadap Pengabdian Kepada Masyarakat tim Kampanye Sosial Cegah Perkawinan Anak “Cepak” Menuju Desa Sadar Hukum Di Desa Twi Mentibar Kec. Selakau – Kab. Sambas” dengan adanya kegiatan dari PKM dari Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti ini, masyarakat dapat memahami hak- hak anak yang diatur dan dilindungi dalam UUD NRI 1945 serta Peraturan dibawahnya.
Sementara itu diwaktu dan kegiatan yang sama Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Barat Sri Ayu Septinawati, S.H., M. H menyatakan bahwa, “Perkawinan anak berkorelasi dengan rendahnya pendidikan anak, sehingga menyebabkan berbagai permasalahan kompleks di masa depan seperti kekerasan terhadap anak, stunting/ gizi buruk.”
“Peran orang tua dan lingkungan masyarakat secara aktif dapat dilakukan sebagai langkah preventif/ pencegahan salah satunya melalui Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), pemberian pemahaman secara berkelanjutan dapat mengubah paradigma berpikir masyarakat menuju Desa Sadar Hukum”, tambahnya
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kejahatan seksual yang diakibatkan dari adanya perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat kita. Kekerasan seksual terhadap anak adalah jenis kejahatan yang berdampak sangat buruk terhadap perkembangan anak, baik itu fisik maupun psikis.
Mengenai permasalahan tersebut, kelompok Kadarkum dinilai mempunyai peran strategis dalam upaya peningkatan kesadaran hukum msyarakat, serta mencegah maraknya kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam upaya peningkatan kesadaran hukum msyarakat, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti bekerjasama dengan Kantor Wilayah.Kemenkumham Kalimantan Barat dalam menyelenggaraakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Peran Kelompok Kadarkum Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Desa Gugah Sejahtera Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas” pada hari Rabu, 22 Desember 2021 di Kantor Desa Gugah Sejahtera, dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Setcam Kec. Pemangkat, Danramil, Staf Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Sambas, Aparatur Desa, serta tokoh masyarakat Desa Gugah Sejahtera.
Dr. Setyo Utomo, S.H., M.H. selaku Ketua tim Pelaksana mengatakan, “PKM Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dilaksanakan secara kolaboratif, dengan pelibatan Mahasiswa serta Dosen Lintas Program Studi, diantaranya Rini Setyawati, S.H., M.H., dan Temmy Hastian, S.H., M.H. dosen dari Program Studi Ilmu Hukum, serta Muji Listyo Widodo, S.T., M.Si. dosen dari Program Studi Teknik Sipil”.
“Selain itu, kegiatan terlaksana atas bantuan pendanaan Program Penelitian Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Pengabdian Kepada Masyarakat berbasis hasil penelitian Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset Dan Teknologi”, tambahnya.
Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, H. Edy Gunawan, S.H., M.H. mengatakan, “kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan di Desa Gugah Sejahtera Kecamatan Pemangkat karena Desa tersebut merupakan salah satu Desa binaan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat yang semestinya mampu mewujudkan salah satu kriteria dari beberapa kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yaitu rendahnya angka kriminalitas, termasuk kekerasan seksual terhadap anak.”
Habibie, S.H. praktisi hukum menambahkan, “Kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius, karena anak merupakan generasi muda penerus bangsa. Perbuatan kekerasan seksual terhadap anak seharusnya sudah menjadi tindak pidana luar biasa, mengingat dampak yang begitu besar dialami oleh korban dan korban menanggung derita dalam jangka waktu yang lama”.
Masyarakat menyambut baik dan antusias dalam mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum ini. Ditandai dengan tanggapan serta pertanyaan mengenai materi yang disampaikan. Disamping itu pula masyarakat menyampaikan harapan agar dalam mewujudkan Desa sadar hukum, masyarakat selalu di dampingi oleh pemerintah serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program-program yang telah disusun.
Hal tersebut selaras dengan harapan dari Tim PKM, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya masyarakat di Desa Gugah Sejahtera. Selain itu kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dapat menjadi pelopor atas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan masing-masing.