PERPANJANGAN PEMBAYARAN BPPT

PENGUMUMAN

  1. Pembayaran BPPT (daftar ulang) diperpanjang hingga tanggal 17 Oktober 2020.
  2. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
  3.  

    • Halaman Siakad Universitas Panca Bhakti: http://siakad.upb.ac.id
    • Virtual Account Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri
    • Modern Channel Seperti Alfamart, Pegadaian, Kantor Pos, ATM Transfer
  4. Tata cara pembayaran dapat dilihat di akun Youtube Resmi Universitas Panca Bhakti “UPB Official” dan juga di halaman Siakad Universitas Panca Bhakti.

PENGUMUMAN MAHASISWA PENERIMA BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GANJIL 2020/2021

Menyikapi dampak yang diakibatkan oleh pandemi covid-19, dengan ini Universitas Panca Bhakti mengambil langkah untuk memberikan Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021, kepada beberapa mahasiswa. 

Keputusan Rektor Nomor : 135/SK/REK-UPB/J.02/2020, Tentang : PENETAPAN MAHASISWA PENERIMA BANTUAN UKIT/SPP MAHASISWA PADA SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2020/2021.

Berikut kami infokan nama-nam mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP pda semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

download Pengumuman disini...

TURUT BERDUKA CITA

PEMBERITAHUAN

Innalillahi wainnaillaihi rojiun
Segenap Sivitas Akademika UPB menyampaikan turut berduka atas berpulangnya Bpk Zulfahmi SE. MM Dekan FE UPB . Pada hari kamis, 30 Juli 2020 pukul 02.15 WIB

Untuk itu maka pelayanan di FE UPB hari ini ditiadakan

Demikian pemberitahuan ini utk dimaklumi

Fakultas Hukum UPB Adakan Monev PKM Mahasiswa Bersama Kemenkumham

Mahasiswa peserta KP-KKN FH UPB yang terdiri dari 9 kelompok di dampingi oleh Kanwil Kemenkumham telah menyelesaikan pembuatan video pendek dan leaflet/brosur yang merupakan bentuk PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat).

Bertemakan “Persiapan Menghadapi New Normal Terkait Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19” penyuluhan tidak langsung tersebut diharapkan dapat menyampaikan pesan 3 M yakni; menggunakan masker, mencuci tangan dengan benar dan menjaga jarak.

Setelah terkumpul masing-masing 9 video dan leaflet/brosur maka pada Senin (27/07/2020), dilakukan MONEV (Monitoring dan Evaluasi) terhadap karya-karya yang sudah dihasilkan oleh seluruh peserta.

“Evaluasi dimaksud dilakukan Team Monev.agar video dan poster penyuluhan lebih sempurna”, jelas Hj. Yenny AS, S.H, M.H selaku ketua KP-KKN FH 2020.

Tim MONEV terdiri dari Rektor UPB Dr. Purwanto, S.H, M.Hum, Kepala LPPKM Herry Medianto K. SP.,MM dan Edy Gunawan, S.H, M.H selaku Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham.

Bertempat di ruang Roeslan Saleh Fakultas Hukum, hadir para dosen pendamping dari 9 kelompok beserta tim Penyuluh Hukum Kemenkumham. Video dan poster yang telah ditampilkan kemudian akan diberikan penilaian dan masukan terkait durasi, aspek substansi berkaitan dengan protokol Covid-19 dan sinkronisasi judul dengan konten, serta etika penyuluhan/dialektika yang baik.

“Keseluruhan video dan leaflet/poster sudah mengandung substansi pesan yang ingin disampaikan, hanya perlu sedikit revisi agar lebih sempurna dan siap untuk di publish”, ujar Edy saat mengomentari salah satu karya yang ditampilkan. (MP)

Siap Hadapi New Normal, FH UPB dan Kanwil Kemenkumham Sampaikan PHBS Melalui PKM

Menindaklanjuti MoU Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham dalam bidang kekayaan intelektual, Fakultas Hukum UPB melibatkan mahasiswa KP-KKN untuk pertama kalinya melaksanakan penyuluhan hukum tidak langsung di masa pandemi ini.

Bertemakan Persiapan Menghadapi New Normal Terkait Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19 didampingi oleh dosen pembimbing dan tim Penyuluh Hukum Kemenkumham, para peserta terbagi menjadi 9 kelompok.

Sebagai Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) penyuluhan tersebut diharapkan dapat menyampaikan pesan 3 M yakni; menggunakan masker, mencuci tangan dengan benar dan menjaga jarak.

“Ini merupakan salah satu bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa peserta KP-KKN FH 2020. Melalui karya ini kita ingin menyampaikan pesan tentang bagaimana menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masa New Normal”, jelas Henny Damaryanty, S.H, M.Hum selaku Dekan FH.

Pemberian informasi dan penyuluhan hukum tidak langsung tersebut terdiri dalam dua bentuk yaitu, dalam bentuk leaflet/brosur dan video pendek berdurasi maksimal 3 menit.

“Pembuatan video dan poster penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk dan metode penyuluhan hukum yang dilakukan dengan metode penyuluhan hukum tidak langsung. Metode penyuluhan hukum tidak langsung ini dilakukan karena kondisi pandemi covid 19 kita tidak bisa melalukan Penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat”, ujar Hj. Yenny AS, S.H, M.H.

Karya-karya ini selanjutnya akan disebarluaskan melalui media sosial setelah dilakukannya Monitoring dan Evaluasi. (MP)

WhatsApp chat