Kampanye Sosial “CEPAK” di Desa Twi Mentibar Kabupaten Sambas

Pengabdian kepada masyarakat merupakan pelaksanaan pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni budaya langsung pada masyarakat secara kelembagaan melalui metodologi ilmiah sebagai penyebaran Tri Dharma Perguruan Tinggi serta tanggung jawab yang luhur dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat.
Pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Kampanye Sosial Cegah Perkawinan Anak “Cepak” Menuju Desa Sadar Hukum Di Desa Twi Mentibar Kec. Selakau – Kab. Sambas” ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2021 di Kantor Desa Gugah Sejahtera yang dihadiri oleh Setcam, Danramil, Staf Bidang Hukum Pemkab Sambas, Aparatur Desa setempat, beserta tokoh masyarakat.
Henny Damaryanti, S.H., M.Hum. selaku Ketua tim Pelaksana mengatakan, “Tim PKM Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dilaksanakan secara kolaboratif, dengan beranggotakan dari dosen internal Program Studi Ilmu Hukum, Rizki Amalia Fitriani, S. H., M. H dan Aleksander Sebayang, S H., M. H, 2 orang mahasiswa fakultas hukum, serta dosen dari program studi lain”.
“Kegiatan PKM ini dapat terlaksana atas bantuan pendanaan Program Penelitian Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dan Pengabdian Kepada Masyarakat berbasis hasil penelitian Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2021”, tambahnya.

Kepala Desa Twi Mentibar, Agus Sugianto mengatakan, “ kami menyambut dengan tangan terbuka dan mengapresiasi terhadap Pengabdian Kepada Masyarakat tim Kampanye Sosial Cegah Perkawinan Anak “Cepak” Menuju Desa Sadar Hukum Di Desa Twi Mentibar Kec. Selakau – Kab. Sambas” dengan adanya kegiatan dari PKM dari Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti ini, masyarakat dapat memahami hak- hak anak yang diatur dan dilindungi dalam UUD NRI 1945 serta Peraturan dibawahnya.
Sementara itu diwaktu dan kegiatan yang sama Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Barat Sri Ayu Septinawati, S.H., M. H menyatakan bahwa, “Perkawinan anak berkorelasi dengan rendahnya pendidikan anak, sehingga menyebabkan berbagai permasalahan kompleks di masa depan seperti kekerasan terhadap anak, stunting/ gizi buruk.”
“Peran orang tua dan lingkungan masyarakat secara aktif dapat dilakukan sebagai langkah preventif/ pencegahan salah satunya melalui Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), pemberian pemahaman secara berkelanjutan dapat mengubah paradigma berpikir masyarakat menuju Desa Sadar Hukum”, tambahnya